Jagal Dari Ngawi


Disinyalir akibat sakit hati, kakek renta, Saridin (71 th) warga Ds Gempol, Kec Karangjati-Ngawi, tega menghabisi nyawa saudara tirinya, Sastro Kardi (74 th) dan istrinya Sriyatun (65 th), Jum’at dini hari (7/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut catatan berbagai sumber, diprediksi Saridin menjadi jagal manusia tertua setelah Clara Tang wanita asal Australia yang melakukan pembunuhan di usia 98 tahun.

Akibatnya Sastro Kardi langsung tewas ditempat dengan luka yang cukup serius dibagian kepala sedangkan Sriyatun tewas keesokan harinya setelah sempat mengalami perawatan di IGD RSUD Dr Soeroto Ngawi dengan luka dibagian kepala. Sementara informasi yang berhasil dihimpun dari TKP, tersangka telah menyimpan dendam yang lama terhadap korban karena telah dianggap korban ini telah menjual warisan ibunya oleh Sastro Kardi dan istrinya Sriyatun. Kemudian pada hari yang nahas tersebut tersangka tidak bisa membendung emosinya akhirnya saat tengah malam langsung mendatangi korban yang pertama adalah Sriyatun, saat tidur dirumah anaknya yang kosong karena ditinggal merantau anaknya ke kota, lewat pintu belakang tersangka langsung mengayunkan kapak ke kepala Sriyatun. Setelah membunuh Sriyatun tersangka belum puas lagi dan berjalan mengendap-ngendap mendatangi rumah Sastro Kardi saat itu korban sedang tidur pulas dikamar kemudian tersangka Saridin langsung menghantamkan kapaknya ke kepala korban. Akibatnya Sastro Kardi langsung menggelepar dan tewas seketika.

Dan keterangan Suparmin (46 th) menantu dari korban mengatakan Saridin merupakan anak kandung dari Sakinah (alm). Karena Saridin telah pergi tanpa pamit yang cukup lama, Sakinah (alm) memungut Sriyatun menjadi anak angkatnya yang dinikahkan dengan Sastro Kardi. ‘’Sepengetahuan saya masalah harta warisan dari Mbok Sakinah (alm) sudah dibagi rata antara Sriyatun dengan Saridin, itupun atas persetujuan dari Saridin sendiri jadi saya kira Sriyatun ini tidak merebut harta dari Mbok Sakinah (alm),’’ terang Suparmin. Selain itu keterangan dari tersangka sendiri, Saridin, menjelaskan awal terjadinya dendam terhadap korban lantaran saat bancaan memperingati tujuh hari meninggalnya ibunya yaitu Sakinah . Dimana nama Saridin tidak disebut dalam bancaan padahal dirinya anak kandung dari Sakinah ( ibu angkat dari Sriyatun-red) akan tetapi yang disebut oleh tokoh masyarakat disitu cuma Sriyatun. Dalam anggapan Saridin, Sriyatun sudah berpesan kepada tokoh masyarakat yang memimpin bancaan tersebut untuk tidak menyebut nama Saridin.

Padahal menurut Saridin, Sriyatun hanya anak angkat dari ibunya (Sakinah-red) saat itulah awal kekecewaan dari Saridin karena merasa tidak dihargai sebagai anak kandung dari Sakinah. ‘’Sejak bancaan itu saya jadi dendam, karena saya satu-satunya anak kandung dan mempunyai hak penuh dari Mbok Sakinah,’’ terang Saridin. Lanjut Saridin, setelah berhasil melampiaskan dendamnya terhadap korban. Saridin malam itu juga dengan diantar oleh tukang ojek langsung menyerahkan diri dengan membawa alat untuk membunuh korban yakni sebilah kapak. Dengan kejadian itu pihak Polsek Karangjati langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Kapolsek Karangjati, AKP Lilik Sulastri, menerangkan akibat ulah penganiayaan berencana yang dilakukan tersangka , maka tersangka akan dijerat dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.