Dengan demikian petugas dibuat kelabakan dalam melayani para pemohon dan tidak jarang merekapun berebut nomor antri agar bisa diproses lebih awal. Padahal sebanyak 12 orang petugas pelayanan e-KTP dipersiapkan untuk mengantisipasi berjubelnya pemohon. “Mengingat jumlah warga di Kecamatan Paron ini cukup tinggi jadi wajar bila sampai sekarang masih ratusan orang yang mendatangi kantor pelayanan disini,” ungkap Kasi Pemerintahan Kecamatan Paron, Eko Yudo Nurcahyo, kemarin.
Hingga saat ini jumlah wajib KTP dari 14 desa yang masuk wilayah Kecamatan Paron sudah tercatat 45 ribu lebih pemohon yang berhasil terekam sidik jari maupun iris matanya. Seperti kata Eko Yudo N, secara keseluruhan jumlah wajib KTP diwilayah kerjanya sebanyak 87.085 orang dan dari jumlah tersebut yang sudah terselesaikan sebanyak 60 persen.
“Tinggal sisanya yang belum memproses mudah-mudahan pada bulan februari nanti sudah selesai kecuali bagi perantauan tidak bisa diprediksi kapan mereka mengurus e-KTP,” lanjut Eko Yudo N. Kemudian dari total pemohon hanya Desa Tempuran masih minim jumlahnya terkait beberapa faktor yang menghambat mereka untuk segera memproses identitas terbarunya. “Kemungkinan besar khususnya warga Desa Tempuran terkendala oleh waktu makanya sampai sekarang kita masih membuka pelayanan sampai sore,” terangnya.
sumber