Pengepul Judi Bola Ds Karangjati Di bekuk Polisi

KARANGJATI- NGAWI NEWS - Bergulirnya ajang Liga Champion yang ditayangkan langsung salah satu stasiun televisi nasional ternyata dimanfaatkan untuk ajang taruhan. Untuk mendukung klub yang difavoritkan menang, para penjudi bola ini rela merogoh kocek ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Seperti yang dilakoni Eko Suwarno, 26, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati. Dia dibekuk tim buser setelah tertangkap basah sedang mengempul para penombok dan pengecer.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua handphone (HP), tujuh rekapan yang bertuliskan klub-klub sepak bola dan uang tunai Rp 300 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Sudah kami lakukan penyidikan terkait kasus judi bola ini, terang Kasubag Humas AKP I Wayan Murtika mendampingi Kapolres Ngawi AKBP Eddy Djunaedi.
Penangkapan pelaku dilakukan pada kemarin dini hari (18/4). Yakni saat menjelang pertandingan Bayern Munchen versus Real Madrid. Polisi berseragam preman melakukan pengintai di sebuah warung yang selama ini sering dijadikan lokasi transaksi taruhan. Lima jam berada di kerumunan masyarakat itu, petugas mendapati sejumlah penombok yang mulai pasang taruhan untuk tim unggulannya.
Mengetahui praktik judi bola itu, petugas tanpa banyak omong melakukan penyergapan. Eko Suwarno yang berprofesi sebagai pengepul tak bisa berkutik dengan kedatangan polisi secara tiba-tiba itu. Ada BB (barang-bukti, Red) yang sudah kami amankan, paparnya.
Kata dia, polisi masih melakukan pengembangan perkara perjudian bola ini. Disinyalir tak cuma di Karangjati saja yang menjadi lokasi transaksi para pejudi bola. Untuk itu, petugas disiagakan ke daerah-daerah yang menjadi zona merah perjudian. Kami akan tindak lanjuti perkara ini. Yakni dengan melakukan oprasi rutin di sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi lokasi praktik perjudian, ungkapnya.
Atas perbuatanya itu, Eko Suwarno akan diganjar dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara. Judi sangat meresahkan. Untuk itu, masyarakat jangan takut untuk melaporkan adanya perjudian di lingkungan-lingkungan sekitar, tandasnya. 

http://www.radarmadiun.co.id/main.php?act=detail&catid=24&id=12119