Peristiwa pembunuhan dengan korban Wigati(31), warga Dusun Bogoharjo, Desa Watuwalang, Kecamatan Ngawi Kota yang terjadi pada Minggu, (01/1), akhirnya pihak Reskrim Polres Ngawi berhasil membongkar kejahatan ini. Dan gilanya, ternyata Suaminya sendiri yang menjadi otak pelaku PEMBUNUHAN.
WaKapolres Ngawi, Kompol Noor Ghozali, menjelaskan telah berhasil meringkus tiga orang pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna merah bernopol AE 5852 KH. “Mereka saat ini sudah kita tahan untuk dimintai keterangan,” kata Kompol Noor Ghozali, Selasa (3/1).
Ketiganya adalah suami korban Heri Martono,(33), Budiono alias Bendol, (32), dan Suyono alias Yondol, (38), mereka ditangkap dirumahnya masing-masing yang ada di Kecamatan Bringin dan Kecamatan Padas.
“Yang menjadi otak pelaku pembunuhan adalah Heri Martono suami dari korban (Wigati-red) terus selaku eksekutornya adalah Budiono alias Bendol dengan sebilah kapak sedangkan keberadaan barang bukti kapak tadi masih kita cari karena menurut pengakuan tersangka dibuang ke sungai,” terang Wakapolres Ngawi. Kemudian dijelaskan lagi, peran dari Suyono sendiri mengawasi pelaksananaan eksekusi sekaligus yang membonceng Budiono selaku eksekutor menuju lokasi pembunuhan.
“Memang pembunuhan ini sudah direncanakan sejak dua bulan lalu oleh Heri Martono dengan menyuruh terhadap kedua rekanya itu dengan bayaran 5 juta dan memang permintaan sebelumnya dari para eksekutor senilai 25 juta namun tidak dikabulkan ,” jelasnya lagi. Kronologi eksekusi, pada hari yang nahas itu Wigati bersama putranya Dani Nanda Marta Rangga, 8 th, diajak ke Jamus dengan alasan liburan tahun baru.
Setelah itu sorenya dalam perjalanan pulang dari Jamus menuju rumahnya yang ada di kecamatan Bringin, Wigati dan anaknya oleh Heri Martono diajak mapir ke rumah ibunya Wigati yang ada di Dusun Bogoharjo. Saat waktu malam tiba Heri Martono nekat mengajak pulang istrinya tersebut (Wigati-red) dan anaknya padahal oleh orang tua korban, Suwarti(55), dilarang untuk pulang dengan alasan waktu sudah larut malam. Dengan berboncengan sepeda motor jenis Honda Vario warna biru bernopol AE 2256 JX, Heri Martono melenggang pulang bersama Wigati dan putranya.
Saat itulah otak busuk Heri Martono mulai melakukan skenario pembunuhan terhadap istrinya. Tepat ditengah sawah Dusun Bogoharjo, Heri Martono memberi tanda terhadap para pelaku eksekusi yakni Budiono dan Suyono dengan lampu sepeda motornya bahwa calon yang akan dibunuh sudah dibonceng dirinya. Tanpa membuang waktu lagi sesuai dengan rencana Suyono dengan mengendari sepeda motor jenis Honda Revo yang membonceng Budiono langsung mempepet Heri Martono.
Pada waktu bersamaan Heri Martono pura-pura jatuh ke parit yang ada dipinggir jalan bersama Wigati dan anaknya. Karena jatuh ke parit dan basah, Wigati terlebih dahulu mencoba bangun. Detik itulah Budiono selaku eksekutor langsung menghujamkan kapak yang dibawa dari rumah hingga 16 kali ke tubuh Wigati.
Sementara keterangan dari pihak keluarga korban yang diwakili kakak iparnya, Anang, mengungkapkan sebelum kejadian tersebut Wigati sering curhat bahwa suaminya punya istri simpanan yang diduga mantan pacarnya dulu sebelum Heri Martono menikahi dirinya. Selanjutnya Wakapolres Ngawi mengatakan pelaku pembunuhan terancam pasal pembunuhan berencana KUHP pasal 340 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.